JAKARTA. Otoritas Mesir kini mulai mengetatkan syarat impor yang akan masuk ke negaranya. Semua eksportir ke negara Piramida tersebut wajib melakukan registrasi melalui General Organization for Export and Import Control (GOEIC) sebelum mengirim barang ke Mesir. Selain itu, dokumentasi kepabeanan terkait hanya dapat dilakukan di bank yang ditunjuk. Ini merupakan peraturan baru tentang persyaratan tambahan sebelum melakukan kegiatan ekspor impor. Pemerintah Mesir merilis Dekrit No. 992/2015 dan Dekrit No. 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Dody Edward, mengatakan, peraturan tersebut telah ditetapkan pada 16 Januari 2016 dan berlaku secara efektif mulai 16 Maret 2016. Peraturan tambahan ini bertujuan mempromosikan produk lokal Mesir dan mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat posisi mata uangnya.
Mesir terapkan syarat tambahan untuk produk ekspor
JAKARTA. Otoritas Mesir kini mulai mengetatkan syarat impor yang akan masuk ke negaranya. Semua eksportir ke negara Piramida tersebut wajib melakukan registrasi melalui General Organization for Export and Import Control (GOEIC) sebelum mengirim barang ke Mesir. Selain itu, dokumentasi kepabeanan terkait hanya dapat dilakukan di bank yang ditunjuk. Ini merupakan peraturan baru tentang persyaratan tambahan sebelum melakukan kegiatan ekspor impor. Pemerintah Mesir merilis Dekrit No. 992/2015 dan Dekrit No. 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Dody Edward, mengatakan, peraturan tersebut telah ditetapkan pada 16 Januari 2016 dan berlaku secara efektif mulai 16 Maret 2016. Peraturan tambahan ini bertujuan mempromosikan produk lokal Mesir dan mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat posisi mata uangnya.