KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2018 menetapkan 15 bank yang masuk dalam kategori bank berdampak sistemik. Sesuai peraturan, bank yang masuk dalam daftar sistemik wajib membuat recovery plan (bail-in). Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PKSK). Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit dan atau dana pihak ketiga (DPK) dan aspek risiko lainnya. "Bank ini wajib membuat recovery plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen bertanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujar Anto dalam keterangan resmi Kamis (3/5).
Meski ada 15 bank berdampak sistemik, OJK pastikan industri keuangan sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2018 menetapkan 15 bank yang masuk dalam kategori bank berdampak sistemik. Sesuai peraturan, bank yang masuk dalam daftar sistemik wajib membuat recovery plan (bail-in). Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PKSK). Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit dan atau dana pihak ketiga (DPK) dan aspek risiko lainnya. "Bank ini wajib membuat recovery plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen bertanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujar Anto dalam keterangan resmi Kamis (3/5).