KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi WP UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Meski tarif turun, dalam aturan baru ini ada kewajiban melakukan pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru ini. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, WP akan terbagi jadi dua bagian yang merespon kebijakan ini. Ada yang akan memanfaatkan dan ada yang tidak, apalagi bagi mereka yang sudah menyelenggarakan pembukuan sebelumnya.
Meski ada batas waktu, PPh UKM 0,5% diramal ramai peminat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi WP UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Meski tarif turun, dalam aturan baru ini ada kewajiban melakukan pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru ini. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, WP akan terbagi jadi dua bagian yang merespon kebijakan ini. Ada yang akan memanfaatkan dan ada yang tidak, apalagi bagi mereka yang sudah menyelenggarakan pembukuan sebelumnya.