Meski ada batas waktu, PPh UKM 0,5% diramal ramai peminat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi WP UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%.

Meski tarif turun, dalam aturan baru ini ada kewajiban melakukan pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru ini.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, WP akan terbagi jadi dua bagian yang merespon kebijakan ini. Ada yang akan memanfaatkan dan ada yang tidak, apalagi bagi mereka yang sudah menyelenggarakan pembukuan sebelumnya.


Namun demikian, ia memperkirakan, dari dua bagian itu yang bakal lebih banyak adalah WP yang akan memanfaatkan fasilitas berbatas waktu ini.

“Baik karena alasan kemudahan dan kesederhanaan maupun karena memang belum memiliki atau tidak memungkinkan menyelenggarakan pembukuan yang memadai. Utamanya bagi WP sektor non formal, yang jangankan berpikir pembukuan, mengerti saja belum tentu,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/6).

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono mengatakan, pada dasarnya Kadin mnyambut baik kebijakan ini. Sebab, dari sisi pemungutan pajak, tujuan kebijakan ini adalah ekstensifikasi yang berbuntut meningkatkan tax ratio.

“Namun harus dimulai dengan sosialisasi yang masif dan law enforcement yang tegas. Kalau tidak, akan ada ketidakadilan,” ujar dia kepada Kontan.co.id.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan pemberlakuan PP ini diharapkan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UKM menjadi lebih kecil.

“PP ini memberikan waktu bagi pelaku UKM untuk mempersiapkan dirisebelum melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU PPh,” kata Hestu, Sabtu.

Sebab, dengan menghitung pajak menggunakan ketentuan umum atau dengan pembukuan, dalam hal WP merugi maka tidak akan dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak final dan menggunakan pencatatan, apabila merugi, maka WP tersebut tetap membayar pajak.

Asal tahu saja, dalam PP tersebut, jangka waktu yang ditetapkan adalah tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi