KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengawasi industri jasa keuangan, termasuk bank-bank BUMN, kendati sudah hadir Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal ini bertujuan agar proses bisnis Bank BUMN senantiasa mengedepankan good governance, prudential principles, dan praktik manajemen risiko yang baik. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Februari 2025, di Jakarta, Selasa (4/3/2025), seperti yang dikutip Infopublik.id.
Fungsi dan peran OJK tersebut, ujar Mahendra, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Dalam konteks itulah kami melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BPI Danantara, sehingga kedua hal yang baik tadi dapat dicapai dan dilaksanakan sesuai dengan tujuan, kewenangan, dan amanat yang kuat dari masing-masing,” kata dia. OJK, ujar Mahendra, juga mendukung berbagai kegiatan program sosialisasi dan komunikasi yang terus perlu dilakukan dengan lebih rinci mengenai tujuan, keberadaan, dan target dari BPI Danantara, termasuk berkaitan dengan aspek-aspek governance, pengelolaan, risiko, dan hal-hal lain yang relevan. Baca Juga: Kasus Penipuan Diperkirakan Marak Jelang Lebaran, Ini Modus Terbanyak Menurut OJK Informasi saja, BPI Danantara akan menjalankan peran strategis dalam mendukung peningkatan kinerja BUMN yang dikelola, termasuk bank-bank BUMN. BPI Danantara juga dipandang dapat menetapkan suatu strategi yang lebih komprehensif, terutama untuk meningkatkan investasi dari dana yang dikelolanya dalam rangka memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.