KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menghadapi masa pensiun memang sesuatu yang perlu disiapkan sejak dini. Bagaimana tidak, di periode tersebut, seseorang sudah tidak lagi produktif dan memperoleh pendapatan tetap sekalipun masih perlu memenuhi kebutuhan hidupnya. Memang, sebagai pekerja, kita akan mendapatkan dana dari Jaminan Hari Tua (JHT) dari program wajib BP Jamsostek yang telah diikuti selama aktif bekerja. Terlebih, baru-baru ini keluar aturan dimana JHT baru bisa dicairkan ketika seseorang berusia 56 tahun yang merupakan rata-rata usia pensiun. Adapun, aturan tersebut dikeluarkan agar sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Meski Ada JHT, Lakukan Hal Ini Agar Masa Pensiun Anda Terjamin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menghadapi masa pensiun memang sesuatu yang perlu disiapkan sejak dini. Bagaimana tidak, di periode tersebut, seseorang sudah tidak lagi produktif dan memperoleh pendapatan tetap sekalipun masih perlu memenuhi kebutuhan hidupnya. Memang, sebagai pekerja, kita akan mendapatkan dana dari Jaminan Hari Tua (JHT) dari program wajib BP Jamsostek yang telah diikuti selama aktif bekerja. Terlebih, baru-baru ini keluar aturan dimana JHT baru bisa dicairkan ketika seseorang berusia 56 tahun yang merupakan rata-rata usia pensiun. Adapun, aturan tersebut dikeluarkan agar sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.