KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa pandemi, kondisi likuiditas perbankan terus melonggar. Hal ini sejalan dengan masih melambatnya penyaluran kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menegaskan, dilihat dari rasio kecukupan likuiditas sejatinya bank di Tanah Air punya amunisi yang kuat untuk mendongkrak ekspansi ketika kondisi perekonomian telah pulih. Hal ini tercermin dari posisi alat likuid terhadap non core deposit dan pihak ketiga alias AL/NCD serta AL/DPK perbankan. Data OJK per 21 Oktober 2020 menunjukkan posisi AL/NCD dan AL/DPK ada di level 154,14% dan 32,94%. Posisi itu meningkat dari periode Maret 2020 ketika status pandemi dikeluarkan yakni masing-masing 112,9% dan 24,16%. Nah, realisasi itu praktis melampaui batas bawah (treshold) yang ditetapkan regulator sebesar 50% untuk AL/NCD dan AL/DPK 10%.
Meski ada pandemi, likuiditas perbankan disebut masih longgar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa pandemi, kondisi likuiditas perbankan terus melonggar. Hal ini sejalan dengan masih melambatnya penyaluran kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menegaskan, dilihat dari rasio kecukupan likuiditas sejatinya bank di Tanah Air punya amunisi yang kuat untuk mendongkrak ekspansi ketika kondisi perekonomian telah pulih. Hal ini tercermin dari posisi alat likuid terhadap non core deposit dan pihak ketiga alias AL/NCD serta AL/DPK perbankan. Data OJK per 21 Oktober 2020 menunjukkan posisi AL/NCD dan AL/DPK ada di level 154,14% dan 32,94%. Posisi itu meningkat dari periode Maret 2020 ketika status pandemi dikeluarkan yakni masing-masing 112,9% dan 24,16%. Nah, realisasi itu praktis melampaui batas bawah (treshold) yang ditetapkan regulator sebesar 50% untuk AL/NCD dan AL/DPK 10%.