KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 30 triliun. Saat ini, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sedang menangani piutang tersebut. "Untuk piutang-piutang BLBI kurang lebih sebesar Rp 30 triliun, di dalam (penanganan) PUPN. Dan, itu nantinya akan kami selesaikan sambil menunggu piutang lainnya yang baru diserahkan oleh penyerah piutang dalam hal ini Kementerian Keuangan," ungkap Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kemkeu Sumarsono, Jumat (12/11). Menurutnya, penyerahan piutang kepada PUPN dari Kemenkeu juga memiliki beberapa syarat. Yakni, piutang yang diserahkan harus berstatus macet. Artinya, piutang dari BLBI sebesar Rp 30 triliun yang kemudian diambil alih PUPN adalah piutang yang berstatus macet.
Meski ada perlawanan, Kemenkeu tetap kejar piutang BLBI sebesar Rp 30 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 30 triliun. Saat ini, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sedang menangani piutang tersebut. "Untuk piutang-piutang BLBI kurang lebih sebesar Rp 30 triliun, di dalam (penanganan) PUPN. Dan, itu nantinya akan kami selesaikan sambil menunggu piutang lainnya yang baru diserahkan oleh penyerah piutang dalam hal ini Kementerian Keuangan," ungkap Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kemkeu Sumarsono, Jumat (12/11). Menurutnya, penyerahan piutang kepada PUPN dari Kemenkeu juga memiliki beberapa syarat. Yakni, piutang yang diserahkan harus berstatus macet. Artinya, piutang dari BLBI sebesar Rp 30 triliun yang kemudian diambil alih PUPN adalah piutang yang berstatus macet.