Meski Ada Potongan Gaji, Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh meskipun pemerintah memperbolehkan pengusaha ekportir melakukan pemotongan gaji sebanyak 25%.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa hal tersebut sudah termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca Juga: Pemerintah Atur Jam Kerja Baru untuk ASN Selama Ramadan, Ini Perinciannya


"THR tetap wajib dibayarkan dan perhitungannya sesuai yang terjadi sebelum kesepakatan (pemotongan gaji). itu dijelaskan di pasal 12," kata Indah dalam keterangan pers dipantau daring, Jum'at (24/3).

Menurut Indah, pada pasal 12 Permenaker 5 tahun 2023 dijelaskan besaran upah yang diberikan pada buruh setelah adanya pemotongan gaji tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, konpensasi karena PHK dan hak-hak lain termasuk THR.

Sehingga dapat disimpulkan ekportir yang melakukan pemotongan gaji karena terdampak perubahan ekonomi global tetap diwajibkan membayarkan THR secara utuh mengacu pada perhitungan gaji normal.

Indah menambahkan, pemotongan gaji oleh industri padat karya berorientasi ekspor ini hanya berlaku untuk upah bulanan dan tidak berlaku untuk hal-hal lainya termasuk perhitungan THR.

Baca Juga: Pemerintah Segera Umumkan Tunjangan THR Lebaran 2023 Bagi PNS

"Apakah kompensasinya dihitung berdasarkan upah kesepakatan? Bukan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini," jelasnya.

"Yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak-hak lain pekerja. Jadi, gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," ungkap Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto