KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh meskipun pemerintah memperbolehkan pengusaha ekportir melakukan pemotongan gaji sebanyak 25%. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa hal tersebut sudah termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Baca Juga: Pemerintah Atur Jam Kerja Baru untuk ASN Selama Ramadan, Ini Perinciannya
Meski Ada Potongan Gaji, Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh meskipun pemerintah memperbolehkan pengusaha ekportir melakukan pemotongan gaji sebanyak 25%. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa hal tersebut sudah termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Baca Juga: Pemerintah Atur Jam Kerja Baru untuk ASN Selama Ramadan, Ini Perinciannya