KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, meski ada keringanan iuran kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebesar 99%, hal itu takkan mengurangi manfaat dari keduanya. "Ini bener-bener istimewa 99%. Tapi adanya penyesuaian iuran Jamsostek hak peserta untuk memperoleh manfaat tetap dilaksanakan. Manfaatnya tetap. Yang direlaksasi iurannya," kata Ida dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, pada Rabu (9/9). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan, relaksasi iuran tersebut merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja. Ini juga melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh.
Meski ada relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang didapat tetap sama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, meski ada keringanan iuran kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebesar 99%, hal itu takkan mengurangi manfaat dari keduanya. "Ini bener-bener istimewa 99%. Tapi adanya penyesuaian iuran Jamsostek hak peserta untuk memperoleh manfaat tetap dilaksanakan. Manfaatnya tetap. Yang direlaksasi iurannya," kata Ida dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, pada Rabu (9/9). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan, relaksasi iuran tersebut merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja. Ini juga melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh.