KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi Covid-19, tingkat risiko kredit perbankan jelas meningkat. Hal ini praktis membuat seluruh bank agresif membentuk pencadangan yang kuat sejak tahun 2020 lalu. Besarnya risiko kredit juga membuat bank semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Dus, untuk menghadapi situasi tersebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah mengeluarkan kebijakan berupa stimulus penjaminan kredit modal kerja untuk debitur korporasi dengan pinjaman mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 1 triliun. Sebelumnya, kredit yang diberikan penjaminan dimulai dari Rp 10 miliar. Aturan tersebut berlaku per tanggal 1 April 2021. Adapun secara rinci, ada tiga klasifikasi besaran penjaminan oleh pemerintah. Pertama untuk pelaku usaha dengan nilai penjaminan Rp 5 miliar hingga Rp 50 miliar akan ditanggung 100% oleh pemerintah. Kedua, penjaminan lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 300 miliar juga dijamin penuh.
Meski ada stimulus, bank tetap kompak bentuk pencadangan kredit tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi Covid-19, tingkat risiko kredit perbankan jelas meningkat. Hal ini praktis membuat seluruh bank agresif membentuk pencadangan yang kuat sejak tahun 2020 lalu. Besarnya risiko kredit juga membuat bank semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Dus, untuk menghadapi situasi tersebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah mengeluarkan kebijakan berupa stimulus penjaminan kredit modal kerja untuk debitur korporasi dengan pinjaman mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 1 triliun. Sebelumnya, kredit yang diberikan penjaminan dimulai dari Rp 10 miliar. Aturan tersebut berlaku per tanggal 1 April 2021. Adapun secara rinci, ada tiga klasifikasi besaran penjaminan oleh pemerintah. Pertama untuk pelaku usaha dengan nilai penjaminan Rp 5 miliar hingga Rp 50 miliar akan ditanggung 100% oleh pemerintah. Kedua, penjaminan lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 300 miliar juga dijamin penuh.