Meski ada stimulus, bank tetap kompak bentuk pencadangan kredit tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi Covid-19, tingkat risiko kredit perbankan jelas meningkat. Hal ini praktis membuat seluruh bank agresif membentuk pencadangan yang kuat sejak tahun 2020 lalu. 

Besarnya risiko kredit juga membuat bank semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Dus, untuk menghadapi situasi tersebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah mengeluarkan kebijakan berupa stimulus penjaminan kredit modal kerja untuk debitur korporasi dengan pinjaman mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 1 triliun. Sebelumnya, kredit yang diberikan penjaminan dimulai dari Rp 10 miliar.

Aturan tersebut berlaku per tanggal 1 April 2021. Adapun secara rinci, ada tiga klasifikasi besaran penjaminan oleh pemerintah. Pertama untuk pelaku usaha dengan nilai penjaminan Rp 5 miliar hingga Rp 50 miliar akan ditanggung 100% oleh pemerintah. Kedua, penjaminan lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 300 miliar juga dijamin penuh.


Ketiga, pemerintah juga memberikan stimulus untuk pelaku usaha dengan penjaminan lebih dari Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun melalui dua skema.

Untuk periode 1 April hingga 31 Juli 2021 sebesar 80% diberikan penjaminan oleh pemerintah dan 20% sisanya oleh debitur. Lalu, pada 1 Agustus sampai dengan 17 Desember 2021, pemerintah menanggung 70% penjaminan, sedangkan 30% dibayar oleh pelaku usaha.

Dalam aturan sebelumnya, untuk penjaminan lebih dari Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun, pemerintah hanya menjamin 50% dan 50% lagi dibayar oleh debitur.

Meski ada program penjaminan kredit dari pemerintah, perbankan menyatakan bakal tetap memupuk pencadangan kredit. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) misalnya yang menjelaskan akan memperkuat pencadangan sesuai dengan rencana bisnis perusahaan.

Baca Juga: Simpanan nasabah jumbo di bank meningkat di Februari 2021

Direktur Manajemen Risiko Bank BRI Agus Sudiarto menjelaskan, dalam membentuk pencadangan pihakanya tentu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dinilai masih menantang. "Untuk menjaga kehati-hatian maka pembentukan pencadangan akan terus kami lakukan sesuai kemampuan dan ketentuan yang ada serta kondisi objektif dari nasabahnya," ujar dia kepada Kontan.co.id, Rabu (7/4). 

Sekurang-kurangnya menurut Agus, besaran pencadangan yang dibentuk pada tahun 2021 akan setara dengan tahun sebelumnya. Sekretaris Perusahaan Bank BRI Aestika Oryza Gunarto juga menambahkan, secara rencana bisnis bank (RBB) pihaknya mematok rasio non performing loan (NPL) di level 3%. 

Itu artinya, posisi rasio pencadangan BRI akan diupayakan untuk dijaga pada kisaran 250%. "Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap pencadangan tersebut antara lain kondisi ekonomi serta success rate dari restrukturisasi yang dilakukan BRI," imbuhnya. 

Tapi di sisi lain, bank nomor wahid dari segi aset ini menyebut pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk menjaminkan kredit korporasi sehingga bisa menekan potensi risiko. "Namun, untuk saat ini fokus penyaluran kredit BRI ada pada segmen UMKM," terangnya. 

Sebagai catatan, tahun 2020 BRI mencatat NPL sebesar 2,94% meningkat dari tahun 2019 yakni 2,62%. Perseroan sudah membentuk rasio pencadangan cukup jumbo mencapai 248% dari setahun sebelumnya 166,6%. 

Pun, dari sisi provisi alias pencadangan BRI juga naik signifikan menjadi Rp 64,1 triliun. Posisi itu naik dari cadangan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 37,5 triliun atau meningkat 70,93% yoy. 

Editor: Anna Suci Perwitasari