Meski ada varian Omicron, Afrika Selatan desak negara-negara segera cabut pembatasan



KONTAN.CO.ID - JOHANNESBURG. Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada Minggu (28/11) meminta negara-negara untuk "segera" mencabut pembatasan perjalanan yang "tidak bisa dibenarkan secara ilmiah" terkait penemuan varian Omicron.

Pernyataan Presiden Afrika Selatan datang ketika varian baru virus corona yang sangat bermutasi bernama Omicron terus menyebar ke banyak negara, dengan kasus baru teridentifikasi di Belanda, Denmark, dan Australia.

Lusinan negara telah memasukkan Afrika Selatan dan tetangganya ke daftar hitam sejak ilmuwan Afrika Selatan pekan lalu mengidentifikasi varian baru virus corona tersebut. 


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Omicron sebagai "variant of concern" yang berpotensi lebih menular dari varian sebelumnya, termasuk Delta.

“Kami menyerukan kepada semua negara yang telah memberlakukan larangan perjalanan di negara kami dan negara-negara saudara kami di Selatan Afrika untuk segera dan segera membalikkan keputusan mereka,” kata Ramaphosa.

“Larangan bepergian tidak dibenarkan secara sains,” tegasnya dalam pidato pertamanya sejak Afrika Selatan mendeteksi varian Omicron, seperti dikutip Al Jazeera.

“Satu-satunya hal yang akan terjadi dari larangan bepergian adalah lebih merusak ekonomi negara-negara yang terkena dampak dan melemahkan kemampuan mereka untuk menanggapi, dan pulih dari, pandemi,” ungkap dia.

“Pembatasan ini tidak bisa dibenarkan dan mendiskriminasi secara tidak adil terhadap negara kami dan negara-negara saudara kami di Selatan Afrika,” imbuh Ramaphosa.

Penghentian penerbangan yang tiba-tiba telah menakuti industri pariwisata vital Afrika Selatan, dengan pembatalan pemesanan meningkat langsung setelah pengumuman tersebut. 

Sektor pariwisata Afrika Selatan kehilangan US$ 10 miliar pada 2020 karena penurunan kunjungan pelancong asing, dan diperkirakan kehilangan sekitar US$ 10 juta setiap minggu dari penangguhan penerbangan dari pasar wisata utama luar negeri.

Editor: S.S. Kurniawan