JAKARTA. Tren importasi mesin dan alat produksi bekas terus meningkat. Padahal, pemerintah sudah memperketat importasi mesin bekas. Direktur Industri Permesinan dan Alat Pertanian Kementerian Perindustrian Teddy Sianturi menuturkan, kenaikan importasi mesin produksi bekas didorong oleh makin tingginya kebutuhan mesin produksi di dalam negeri. "Pengusaha lebih memilih impor mesin bekas karena harganya bisa 30% lebih murah dari mesin baru buatan lokal," katanya, akhir pekan lalu. Padahal pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 77 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 48 tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru disebutkan, importasi mesin bekas yang masuk dalam HS 84 dan HS 85 diperketat dengan batasan usia maksimal 20 tahun. Tak hanya itu, pasal 8 ayat 2 beleid ini menyebutkan, impor barang modal bukan baru ini harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Meski Aturan Ketat, Impor Mesin Bekas Tetap Naik
JAKARTA. Tren importasi mesin dan alat produksi bekas terus meningkat. Padahal, pemerintah sudah memperketat importasi mesin bekas. Direktur Industri Permesinan dan Alat Pertanian Kementerian Perindustrian Teddy Sianturi menuturkan, kenaikan importasi mesin produksi bekas didorong oleh makin tingginya kebutuhan mesin produksi di dalam negeri. "Pengusaha lebih memilih impor mesin bekas karena harganya bisa 30% lebih murah dari mesin baru buatan lokal," katanya, akhir pekan lalu. Padahal pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 77 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 48 tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru disebutkan, importasi mesin bekas yang masuk dalam HS 84 dan HS 85 diperketat dengan batasan usia maksimal 20 tahun. Tak hanya itu, pasal 8 ayat 2 beleid ini menyebutkan, impor barang modal bukan baru ini harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.