KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat belum ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang tahun 2025. Padahal, pemerintah telah menawarkan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% sebagai upaya meningkatkan daya tarik investasi di kawasan tersebut. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited). Berdasarkan laporan tersebut, jumlah permohonan fasilitas Tax Holiday Penanaman Modal di IKN dan Daerah Mitra turun drastis dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nihil pada 2025.
Tak hanya fasilitas tax holiday untuk penanaman modal, berbagai insentif perpajakan lain yang dirancang khusus untuk mendukung investasi di IKN juga belum dimanfaatkan oleh wajib pajak. DJP mencatat tidak terdapat permohonan Tax Holiday Financial Center (FC) IKN, Tax Holiday Headquarters (HQ) IKN, Super Tax Deduction Vokasi IKN, Super Tax Deduction Litbang IKN, maupun Super Tax Deduction Sumbangan IKN selama periode 2024 hingga 2025.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kenaikan Utang Restitusi Jadi Alarm bagi Otoritas Pajak Dengan demikian, total permohonan fasilitas perpajakan khusus IKN pada 2025 tercatat nol. Sementara itu, sepanjang 2024 hanya terdapat tujuh permohonan yang masuk. "Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui Sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024 dan 2025," dikutip dari laporan tersebut, Rabu (29/7/2026). Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan guna mempercepat pembangunan IKN sekaligus meningkatkan minat investasi di kawasan tersebut. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu insentif utama yang ditawarkan adalah pengurangan PPh Badan atau tax holiday sebesar 100% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN maupun daerah mitra. Durasi pemberian fasilitas tersebut berbeda-beda, bergantung pada sektor usaha dan periode investasi. Untuk sektor infrastruktur dan layanan umum di IKN, investor dapat memperoleh tax holiday hingga 30 tahun pajak apabila merealisasikan investasi pada periode 2023–2030.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Begini Mekanisme Pemilihan Gubernur BI yang Baru Selanjutnya, jangka waktu fasilitas menjadi 25 tahun untuk investasi yang dilakukan pada periode 2031–2035 dan 20 tahun untuk investasi pada periode 2036–2045.
Adapun untuk sektor usaha penggerak ekonomi, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday hingga 20 tahun pajak. Sementara itu, sektor usaha lainnya dapat memperoleh insentif maksimal selama 10 tahun pajak. Meski pemerintah menawarkan insentif perpajakan yang tergolong sangat kompetitif, data DJP menunjukkan belum ada investor yang memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang 2025. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pemberian insentif perpajakan saja belum cukup untuk mendorong minat investor memanfaatkan fasilitas investasi di IKN. Hal tersebut juga menjadi sinyal bahwa terdapat faktor-faktor lain di luar aspek fiskal yang masih memengaruhi keputusan investasi di kawasan Ibu Kota Nusantara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News