KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mekanisme coordination of benefit (COB) antara perusahaan asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) masih memiliki potensi besar. Saat ini dari total 26,78 juta pekerja penerima upah swasta baru sebesar 482.000 peserta yang menggunakan mekanisme COB. Sekadar informasi, COB adalah dua atau lebih perusahaan penanggung (BPJS Kesehatan dan asuransi swasta) dapat menanggung nasabah yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama. Dengan demikian, manfaat yang diterima oleh nasabah asuransi bisa lebih optimal. Kepala Biro Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelaskan lebih lanjut, saat ini baru sebanyak 757 perusahaan yang mendaftarkan pegawainya dengan mekanisme COB tersebut. “Kita sifatnya kan voluntarily. Jadi mereka (perusahaan asuransi) harus adjustment,” jelas Nopi saat dihubungi Kontan.co.id pada Jum’at ( 2/3).
Meski belum optimal, kontribusi COB bagi perusahaan asuransi besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mekanisme coordination of benefit (COB) antara perusahaan asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) masih memiliki potensi besar. Saat ini dari total 26,78 juta pekerja penerima upah swasta baru sebesar 482.000 peserta yang menggunakan mekanisme COB. Sekadar informasi, COB adalah dua atau lebih perusahaan penanggung (BPJS Kesehatan dan asuransi swasta) dapat menanggung nasabah yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama. Dengan demikian, manfaat yang diterima oleh nasabah asuransi bisa lebih optimal. Kepala Biro Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelaskan lebih lanjut, saat ini baru sebanyak 757 perusahaan yang mendaftarkan pegawainya dengan mekanisme COB tersebut. “Kita sifatnya kan voluntarily. Jadi mereka (perusahaan asuransi) harus adjustment,” jelas Nopi saat dihubungi Kontan.co.id pada Jum’at ( 2/3).