Meski Berkas Dipisah, Dakwaan untuk Dua Buron Century Disatukan



JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan berkas dua buron Century, yakni Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada awal bulan depan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, meski berkas pencucian uang sudah disepakati dipisahkan dengan berkas pelarian duit milik Century, kejaksaan bakal segera melimpahkan supaya segera ada kekuatan hukum untuk menarik aset Century yang ada di luar negeri.

"Akan dilimpahkan awal bulan depan," tegas Marwan kepada KONTAN, Kamis (28/1). Marwan mengatakan, rencana persidangan in absentia tersebut tidak jadi dilakukan di akhir bulan ini karena semua berkas perkara tersebut harus dilengkapi. Ia menampik anggapan bahwa pelaksanaan sidang in absentia dianggap molor. "Tidak, memang pelimpahan direncanakan Februari, penyidikan memang harus selesai Januari," tegasnya.Ia bilang, sidang tetap akan dilakukan sambil menunggu berkas pencucian uang dari Mabes Polri masuk ke Kejaksaan dan dianyatakan P21 alias lengkap. Marwan menuturkan, meski berkas dua perkara tersebut dipisahkan, namun dalam tahap dakwaan, tetap akan disatukan. "Nanti disatukan dakwaanya," tegas Marwan.Sementara itu, Jaksa Agung Pidana Umum Kejaksaan Agung Kemal Sofyan mengatakan, berkas tersebut dipisahkan guna memudahkan langkah kejaksaan melimpahkan berkas yang sudah selesai ke Pengadilan. Ia bilang Bareskrim Mabes Polri setuju berkas kasus pencucian uang dipisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News