Jakarta. Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut menyelesaikan sejumlah isu krusial dalam Peraturan KPU. Salah satu diantaranya dalam Peraturan tentang pencalonan terkait sengketa kepengurusan parpol. "Khususnya Pasal 36 ayat 2 diputuskan dihapus. Sebelumnya draft PKPU berbunyi apabila terdapat putusan sela yang menunda pemberlakuan SK, maka parpol tidak bisa mengajukan pasangan calon hingga terbit putusan inkrah'," kata Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi melalui pesan singkat, Jumat (26/8/2016). Baidowi mengatakan klausul tersebut bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 40a UU 10/2016 tentang Pilkada. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir.
Meski bersengketa, parpol bisa usung calon pilkada
Jakarta. Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut menyelesaikan sejumlah isu krusial dalam Peraturan KPU. Salah satu diantaranya dalam Peraturan tentang pencalonan terkait sengketa kepengurusan parpol. "Khususnya Pasal 36 ayat 2 diputuskan dihapus. Sebelumnya draft PKPU berbunyi apabila terdapat putusan sela yang menunda pemberlakuan SK, maka parpol tidak bisa mengajukan pasangan calon hingga terbit putusan inkrah'," kata Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi melalui pesan singkat, Jumat (26/8/2016). Baidowi mengatakan klausul tersebut bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 40a UU 10/2016 tentang Pilkada. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir.