KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia masih tetap memberikan memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan bagi nasabahnya yang terinfeksi Covid-19. Walaupun virus mematikan itu sudah ditetapkan pemerintah sebagai pandemi yang berarti biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Generali memberikan perlindungan tambahan 10% dari Uang Pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp 500 juta untuk pemegang polis individu produk iPLAN yang baru bergabung sejak 16 Maret 2020, jika nasabah positif terdiagnosa corona. Perluasan manfaat ini berlaku hingga hingga 30 September 2020. Baca Juga: Pendapatan premi asuransi jiwa turun 0,65% pada Januari 2020
iPLAN merupakan produk asuransi unit link yang mampu memberikan perlindungan pasti saat nasabah memasuki usia tua dengan Bonus Hidup hingga sebesar uang pertanggungan dan juga dilengkapi perlindungan kesehatan Global Medical PLAN (GMP) yang dapat diakses diseluruh dunia dengan total perlindungan mencapai Rp 35 miliar. Dengan produk iPLAN, nasabah tidak perlu khawatir memasuki usia tua dan menghadapi resiko sakit, serta di saat yang sama perlindungan finansial keluarga tetap terjamin. Bagi nasabah dengan polis aktif saat ini, Generali memberikan perlindungan tambahan berupa perpanjangan masa tenggang pembayaran premi nasabah yang terdiagnosa Covid-19 selama nasabah dalam masa perawatan rumah sakit. Selain itu, Generali juga memberikan tambahan santunan duka sebesar Rp 10 juta, bagi nasabah individu yang meninggal dunia akibat Covid-19. Periode perlindungan tambahan ini berlaku hingga 30 September 2020.