KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia masih tetap memberikan memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan bagi nasabahnya yang terinfeksi Covid-19. Walaupun virus mematikan itu sudah ditetapkan pemerintah sebagai pandemi yang berarti biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Generali memberikan perlindungan tambahan 10% dari Uang Pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp 500 juta untuk pemegang polis individu produk iPLAN yang baru bergabung sejak 16 Maret 2020, jika nasabah positif terdiagnosa corona. Perluasan manfaat ini berlaku hingga hingga 30 September 2020. Baca Juga: Pendapatan premi asuransi jiwa turun 0,65% pada Januari 2020
Meski berstatus pandemi, Generali beri perlindungan tambahan kepada pasien corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia masih tetap memberikan memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan bagi nasabahnya yang terinfeksi Covid-19. Walaupun virus mematikan itu sudah ditetapkan pemerintah sebagai pandemi yang berarti biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Generali memberikan perlindungan tambahan 10% dari Uang Pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp 500 juta untuk pemegang polis individu produk iPLAN yang baru bergabung sejak 16 Maret 2020, jika nasabah positif terdiagnosa corona. Perluasan manfaat ini berlaku hingga hingga 30 September 2020. Baca Juga: Pendapatan premi asuransi jiwa turun 0,65% pada Januari 2020