KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran layanan transfer dana melalui Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) yang lebih murah tak serta merta mematikan bisnis sistem kliring nasional (SKNBI). Dengan BI-Fast, biaya yang dikenakan Rp 2.500, lebih murah dari kliring sebesar Rp 2.900. Sebenarnya, ongkos kirim dana melalui SKNBI telah dipotong oleh BI sejak April 20202 sebagai bagian dari relaksasi menghadapi pagebluk Covid-19. Sebelum itu, nasabah harus membayar Rp 3.500 sekali menggunakan transfer via kliring. Guna mendorong pemulihan ekonomi, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bank sentral Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022.
Meski BI-Fast Lebih Murah, Transaksi Transfer Dana Lewat Kliring Tetap Ramai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran layanan transfer dana melalui Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) yang lebih murah tak serta merta mematikan bisnis sistem kliring nasional (SKNBI). Dengan BI-Fast, biaya yang dikenakan Rp 2.500, lebih murah dari kliring sebesar Rp 2.900. Sebenarnya, ongkos kirim dana melalui SKNBI telah dipotong oleh BI sejak April 20202 sebagai bagian dari relaksasi menghadapi pagebluk Covid-19. Sebelum itu, nasabah harus membayar Rp 3.500 sekali menggunakan transfer via kliring. Guna mendorong pemulihan ekonomi, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bank sentral Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022.