KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat bisnis pembiayaan tertekan akibat Covid-19, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tidak akan mengajukan kelonggaran iuran atau pungutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua APPI Suwandi Wiratno menyatakan asosiasi tidak secara aktif mengumpulkan perusahaan pembiayaan yang meminta keringanan iuaran OJK. Lantaran iuaran tersebut merupakan kewajiban masing-masing perusahaan. “Kalau masing-masing perusahaan merasa perlu mendapatkan keringanan. Silahkan saja ajukan, sudah saya sampaikan juga. Tetap saya sampaikan, perlu kita ingat, OJK memiliki karyawan yang banyak. OJK bayar karyawannya dari kami, iuran lembaga keuangan. Jadi ini dua mata sisi koin. Kalau tidak dibayar siapa yang akan meregulasi dan mengawasi,” ujar Suwandi kepada Kontan.co.id pada Senin (11/5).
Meski bisnis tertekan, industri multifinance tak minta keringanan iuran OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat bisnis pembiayaan tertekan akibat Covid-19, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tidak akan mengajukan kelonggaran iuran atau pungutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua APPI Suwandi Wiratno menyatakan asosiasi tidak secara aktif mengumpulkan perusahaan pembiayaan yang meminta keringanan iuaran OJK. Lantaran iuaran tersebut merupakan kewajiban masing-masing perusahaan. “Kalau masing-masing perusahaan merasa perlu mendapatkan keringanan. Silahkan saja ajukan, sudah saya sampaikan juga. Tetap saya sampaikan, perlu kita ingat, OJK memiliki karyawan yang banyak. OJK bayar karyawannya dari kami, iuran lembaga keuangan. Jadi ini dua mata sisi koin. Kalau tidak dibayar siapa yang akan meregulasi dan mengawasi,” ujar Suwandi kepada Kontan.co.id pada Senin (11/5).