JAKARTA. Putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengesahkan proposal perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada pada hari ini, Rabu (23/7) tidak serta merta membuat Polda Jawa Barat membebaskan empat orang Bos Koperasi Cipaganti yang sudah ditahan. Polda Jabar beralasan penanganan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berbeda dengan kasus yang ditangani Polda Jabar. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul menegaskan bahwa Polda Jabar tetap melanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap empat pimpinan Koperasi Cipaganti yang sekarang masih dalam tahanan Polda Jabar. Mereka adalah Andianto Setiabudi, Direktur Utama CPGT. Kedua adalah Julia Sri Rejedki Setiabudi, komisaris utama CPGT, Yulinda Tjendrawati , Komisaris CPGT dan Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CPGT) Cece Kadarisman. "Penanganan PKPU, berbeda dengan perbuatan melawan hukum secara pidana penipuan dan penggelapan. Kami tetap melanjutkan proses pidana terhadap empat tersangka tersebut," ujar Martinus kepada KONTAN, Rabu (23/7). Mereka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372, 378 dan pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski damai, Polda Jabar tetap tahan Bos Cipaganti
JAKARTA. Putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengesahkan proposal perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada pada hari ini, Rabu (23/7) tidak serta merta membuat Polda Jawa Barat membebaskan empat orang Bos Koperasi Cipaganti yang sudah ditahan. Polda Jabar beralasan penanganan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berbeda dengan kasus yang ditangani Polda Jabar. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul menegaskan bahwa Polda Jabar tetap melanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap empat pimpinan Koperasi Cipaganti yang sekarang masih dalam tahanan Polda Jabar. Mereka adalah Andianto Setiabudi, Direktur Utama CPGT. Kedua adalah Julia Sri Rejedki Setiabudi, komisaris utama CPGT, Yulinda Tjendrawati , Komisaris CPGT dan Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CPGT) Cece Kadarisman. "Penanganan PKPU, berbeda dengan perbuatan melawan hukum secara pidana penipuan dan penggelapan. Kami tetap melanjutkan proses pidana terhadap empat tersangka tersebut," ujar Martinus kepada KONTAN, Rabu (23/7). Mereka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372, 378 dan pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana.