KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beberapa langkah untuk mempertahankan likuditas serta mengantisipasi dampak corona (covid-19) terhadap sektor keuangan seperti perbankan dan multfinance. Yang terbaru regulator menerbitkan kebijakan relaksasi penangguhan kredit bagi peminjam atau debitur sampai setahun. Keringanan itu misalnya saja diberikan kepada Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek berbasis daring serta pekerja informal yang paling terdampak corona sehingga mereka kini tidak punya penghasilan.
Meski dampak wabah covid-19 semakin meluas, diperkirakan tak terjadi rush money
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beberapa langkah untuk mempertahankan likuditas serta mengantisipasi dampak corona (covid-19) terhadap sektor keuangan seperti perbankan dan multfinance. Yang terbaru regulator menerbitkan kebijakan relaksasi penangguhan kredit bagi peminjam atau debitur sampai setahun. Keringanan itu misalnya saja diberikan kepada Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek berbasis daring serta pekerja informal yang paling terdampak corona sehingga mereka kini tidak punya penghasilan.