KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski banyak gelombang penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan aturan sesuai dengan payung hukum tersebut. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebut, sejumlah poin aturan yang memiliki masa transisi hingga 1 Februari 2018 akan tetap diberlakukan. Seperti pengaturan kuota kendaraan setiap daerah, uji KIR, SIM A Umum, kewajiban berbadan hukum menjadi kewajiban bagi taksi daring. "Saya bisa pertanggungjawabkan semuanya itu untuk pelanggan. Kita buat kesetaraan, online adalah keniscayaan yang harus kita junjung," kata Budi Karya Sumadi, Jumat (26/1).
Meski didemo, Kemhub tetap jalankan aturan taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski banyak gelombang penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan aturan sesuai dengan payung hukum tersebut. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebut, sejumlah poin aturan yang memiliki masa transisi hingga 1 Februari 2018 akan tetap diberlakukan. Seperti pengaturan kuota kendaraan setiap daerah, uji KIR, SIM A Umum, kewajiban berbadan hukum menjadi kewajiban bagi taksi daring. "Saya bisa pertanggungjawabkan semuanya itu untuk pelanggan. Kita buat kesetaraan, online adalah keniscayaan yang harus kita junjung," kata Budi Karya Sumadi, Jumat (26/1).