JAKARTA. Kendati menuai kritik, anggota DPR belum kapok bepergian ke luar negeri. Buktinya masih ada anggota DPR yang berkunjung ke luar negeri dalam masa reses selama tiga pekan ini.Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku sudah mengeluarkan izin kepada sejumlah komisi untuk bertandang ke luar negeri. Komisi itu yakni Komisi IV DPR, Komisi V DPR dan Komisi VIII DPR. "Rapat pimpinan sebelumnya telah memutuskan untuk mengizinkan sejumlah anggota dewan dari komisi tertentu untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dalam rangka studi banding,” katanya, Kamis (3/11).Taufik menyatakan, kunjungan anggota DPR ke luar negeti tidak dilarang. Dia berdalih kegiatan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena itu, dia mengatakan, pimpinan DPR tidak bisa melarang kunjungan keluar negeri secara permanen. Cuma, dia sependapat kunjungan ke luar negeri ini harus diatur. Dia mengatakan kunjungan ke luar negeri hanya bisa dilakukan bila sangat penting dan mendesak terkait pembuatan undang-undang untuk kepentingan perbandingan. "Di mana hal itu memang hanya didapatkan lewat kunjungan langsung, dan tidak bisa data yang diperlukan itu diperoleh lewat internet atau sember informasi lainnya,” tegas politisi PAN ini.Sebelumnya, banyak kalangan mengkritik kunjungan luar negeri yang dilakukan para anggota DPR. Selain dirasakan karena kurang manfaatnya, para pengkritik menilai kunjungan luar negeri ini menghambur-hamburkan anggaran negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Meski dikritik, anggota DPR kembali berkunjung ke luar negeri
JAKARTA. Kendati menuai kritik, anggota DPR belum kapok bepergian ke luar negeri. Buktinya masih ada anggota DPR yang berkunjung ke luar negeri dalam masa reses selama tiga pekan ini.Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku sudah mengeluarkan izin kepada sejumlah komisi untuk bertandang ke luar negeri. Komisi itu yakni Komisi IV DPR, Komisi V DPR dan Komisi VIII DPR. "Rapat pimpinan sebelumnya telah memutuskan untuk mengizinkan sejumlah anggota dewan dari komisi tertentu untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dalam rangka studi banding,” katanya, Kamis (3/11).Taufik menyatakan, kunjungan anggota DPR ke luar negeti tidak dilarang. Dia berdalih kegiatan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena itu, dia mengatakan, pimpinan DPR tidak bisa melarang kunjungan keluar negeri secara permanen. Cuma, dia sependapat kunjungan ke luar negeri ini harus diatur. Dia mengatakan kunjungan ke luar negeri hanya bisa dilakukan bila sangat penting dan mendesak terkait pembuatan undang-undang untuk kepentingan perbandingan. "Di mana hal itu memang hanya didapatkan lewat kunjungan langsung, dan tidak bisa data yang diperlukan itu diperoleh lewat internet atau sember informasi lainnya,” tegas politisi PAN ini.Sebelumnya, banyak kalangan mengkritik kunjungan luar negeri yang dilakukan para anggota DPR. Selain dirasakan karena kurang manfaatnya, para pengkritik menilai kunjungan luar negeri ini menghambur-hamburkan anggaran negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News