KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan perusahaan arusansi memiliki seorang direktur kepatuhan pada akhir 2019. Aturan ini tertuang pada POJK) No 73/POJK.05/2016 mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian. Aturan yang sudah diundangkan sejak tiga tahun lalu, Direktur Kepatuhan akan menjalani fungsi kepatuhan namun tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahi fungsi Teknik asuransi, keuangan, ataupun fungsi pemasaran. Baca Juga: Wajib punya direktur kepatuhan, AAUI nilai akan bebani perusahaan asuransi kecil
Meski dinilai membebani, OJK tetap minta asuransi punya direktur kepatuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan perusahaan arusansi memiliki seorang direktur kepatuhan pada akhir 2019. Aturan ini tertuang pada POJK) No 73/POJK.05/2016 mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian. Aturan yang sudah diundangkan sejak tiga tahun lalu, Direktur Kepatuhan akan menjalani fungsi kepatuhan namun tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahi fungsi Teknik asuransi, keuangan, ataupun fungsi pemasaran. Baca Juga: Wajib punya direktur kepatuhan, AAUI nilai akan bebani perusahaan asuransi kecil