JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 20 triliun dalam postur sementara rancangan pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Tambahan itu dilakukan Sri Mulyani setelah pemerintah melalui panitia kerja (Panja) A melakukan pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menyepakati penurunan target pajak nonmigas Rp 50 triliun, yang sebelumnya diusulkan pemerintah dalam nota keuangan RAPBN-P 2017. Rencananta, angka Rp 20 triliun itu akan dipenuhi dari upaya ekstra (extra effort) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Khususnya, melalui penagihan hingga paksa badan (gijzeling). Dengan demikian, dalam postur sementara RAPBN-P 2017, target penerimaan pajak nonmigas saja dipatok sebesar Rp 1.241,8 triliun. Jumlah itu lebih rendah Rp 30 triliun dari target dalam APBN dan lebih rendah Rp 20 triliun dari usulan dalam nota keuangan RAPBN-P 2017. Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, dengan hanya mengandalkan penerimaan rutin saja, pemangkasan anggaran sebesar Rp 50 triliun saja tetap berat. Bahkan menurutnya, jika extra effort tersebut akan dipenuhi dari kegiatan penagihan aktif yang efektif, akan tetap berat menambal shortfall awal. "Kalau pemeriksaan seharusnya sudah built in dalam skema pencapaian target," kata Prastowo kepada KONTAN, Minggu (16/7). Hitungan Prastowo, dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak semester pertama 2017, penerimaan pajak (migas dan nonmigas) tahun ini hanya akan mencapai angka Rp di 1.075 triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah dari target dalam nota keuangan RAPBN-P 2017 yang diajukan pemerintah sebesar Rp 1.261,8 triliun. "Dengan demikian ada defisit penerimaan pajak sebesar Rp 187 triliun," tambah dia. Sementara itu, jika extra effort efektif dan berhasil mencapai tambahan target yang diinginkan Sri Mulyani sebesar Rp 20 triliun, maka kekurangan penerimaan pajak tahun ini dari target dalam nota keuangan adalah sebesar Rp 167 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Meski dipotong, target pajak masih berat
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 20 triliun dalam postur sementara rancangan pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Tambahan itu dilakukan Sri Mulyani setelah pemerintah melalui panitia kerja (Panja) A melakukan pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menyepakati penurunan target pajak nonmigas Rp 50 triliun, yang sebelumnya diusulkan pemerintah dalam nota keuangan RAPBN-P 2017. Rencananta, angka Rp 20 triliun itu akan dipenuhi dari upaya ekstra (extra effort) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Khususnya, melalui penagihan hingga paksa badan (gijzeling). Dengan demikian, dalam postur sementara RAPBN-P 2017, target penerimaan pajak nonmigas saja dipatok sebesar Rp 1.241,8 triliun. Jumlah itu lebih rendah Rp 30 triliun dari target dalam APBN dan lebih rendah Rp 20 triliun dari usulan dalam nota keuangan RAPBN-P 2017. Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, dengan hanya mengandalkan penerimaan rutin saja, pemangkasan anggaran sebesar Rp 50 triliun saja tetap berat. Bahkan menurutnya, jika extra effort tersebut akan dipenuhi dari kegiatan penagihan aktif yang efektif, akan tetap berat menambal shortfall awal. "Kalau pemeriksaan seharusnya sudah built in dalam skema pencapaian target," kata Prastowo kepada KONTAN, Minggu (16/7). Hitungan Prastowo, dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak semester pertama 2017, penerimaan pajak (migas dan nonmigas) tahun ini hanya akan mencapai angka Rp di 1.075 triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah dari target dalam nota keuangan RAPBN-P 2017 yang diajukan pemerintah sebesar Rp 1.261,8 triliun. "Dengan demikian ada defisit penerimaan pajak sebesar Rp 187 triliun," tambah dia. Sementara itu, jika extra effort efektif dan berhasil mencapai tambahan target yang diinginkan Sri Mulyani sebesar Rp 20 triliun, maka kekurangan penerimaan pajak tahun ini dari target dalam nota keuangan adalah sebesar Rp 167 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News