KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tanda bahwa bakal melarang pengunduran diri dari jajaran direksi dan komisaris independen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Namun, tampaknya manajemen bakal tetap mengibarkan bendera putih tanda menyerah. Direktur Wanaartha Life Ari Prihadi bilang bahwa saat ini surat pengunduran diri dari jajaran direksi telah dikirim baik itu ke pemegang saham maupun OJK sebagai regulator yang mengawasi dan memang belum ada surat balasan. Ia menyatakan bahwa pihaknya memang sudah bertemu dengan OJK dan menyampaikan alasan yang kuat, namun ia bilang OJK hanya terlihat prihatin namun belum melarang. Tapi, ia tahu OJK punya hak untuk melarang.
“Misalnya OJK mau melarang sebagai otoritas memang berhak cuma kami juga sudah menyampaikan alasan-alasan kita kenapa dan kita tentunya punya alasan yang kuat,” ujar Ari.
Baca Juga: Tolak Pengunduran Diri Manajemen Wanaartha Life, OJK Ancam Beri Sanksi Lebih Tegas Ari pun membeberkan alasan kuat kenapa ia bersama direksi lain memutuskan untuk mundur. Alasan utama ialah terkait injeksi modal yang memang saat ini menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan di Wanaartha Life Ia tidak menyebut berapa modal yang perlu disuntik untuk menyehatkan kembali perusahaan asuransi ini. Tapi, setidaknya, berdasarkan catatan nasabah, setidaknya kewajiban untuk nasabah mencapai sekitar Rp 15 triliun. “Karena tidak ada injeksi dana itu kita kesulitan. Kita mau restrukturisasi pakai apa?,” ujar Ari. Selain itu, Ari juga menyampaikan terkait aset investasi yang sudah dibekukan sehingga tidak ada mesin uang lagi. Ini berkaitan dengan aset WanaArtha Life sebesar Rp 2,4 triliun yang disinyalir terkait kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya sah jika dirampas untuk negara, berdasarkan putusan MA. Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa membayar kewajiban yang ditinggalkan oleh manajemen sebelumnya, seperti kewajiban-kewajiban kepada vendor, tidak dibentuknya PSAK 24 untuk cadangan karyawan yang pensiun, dan kewajiban pajak. “Jujur kalau kita lihat hanya menunggu tidak kunjung benar, kita secara pribadi dan secara moral mau ngapain di situ.” imbuhnya. Terakhir, ia bilang bahwa bersama jajaran direksi yang lain, pihaknya belum memikirkan lebih lanjut jika pengunduran diri ditolak oleh OJK dan masih berharap hal tersebut bisa diterima.
Baca Juga: Bisnis Asuransi Jiwa Diprediksi akan Booming pada Tahun 2023 “Kecuali ada realisasi setoran modal, saya kira direksi bakal tetap mundur,” pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono bilang bahwa sampai saat ini belum menerima pernyataan secara resmi terkait pengunduran diri tersebut. Lebih lanjut, Ogi bilang bahwa berdasarkan pasal 7 POJK 9/2021 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan, OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta direksi untuk tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada Wanaartha Life dan melarang direksi Wanaartha Life untuk mengundurkan diri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi