KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis kredit kendaraan bermotor (KKB) diyakini masih akan melaju kencang tahun ini. Terutama setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan uang muka atau down payment (DP) hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan (multifinance). Praktis, hal ini membuat perbankan akan lebih gesit mendorong pertumbuhan KKB lantaran persaingan makin sengit. Sebabnya, di perbankan aturan uang muka juga diterbitkan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan uang muka KKB dan lebih ketat dari multifinance. Dalam aturan ini, DP di bank dipatok minimal 20% untuk roda dua dan tiga untuk tujuan produktif dan minimal 25% untuk tujuan non produktif bagi bank dengan rasio non performing loan (NPL) di bawah 5%. Sedangkan bank dengan NPL di atas 5% wajib menerapkan DP 25% untuk roda dua dan 30% untuk roda 3 atau lebih untuk tujuan non produktif.
Meski DP di multifinance lebih murah, perbankan tetap yakin bisnis KKB bakal tumbuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis kredit kendaraan bermotor (KKB) diyakini masih akan melaju kencang tahun ini. Terutama setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan uang muka atau down payment (DP) hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan (multifinance). Praktis, hal ini membuat perbankan akan lebih gesit mendorong pertumbuhan KKB lantaran persaingan makin sengit. Sebabnya, di perbankan aturan uang muka juga diterbitkan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan uang muka KKB dan lebih ketat dari multifinance. Dalam aturan ini, DP di bank dipatok minimal 20% untuk roda dua dan tiga untuk tujuan produktif dan minimal 25% untuk tujuan non produktif bagi bank dengan rasio non performing loan (NPL) di bawah 5%. Sedangkan bank dengan NPL di atas 5% wajib menerapkan DP 25% untuk roda dua dan 30% untuk roda 3 atau lebih untuk tujuan non produktif.