KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas berkomitmen untuk terus berproduksi meski adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Namasindo Plas Aji Wijaya mengatakan, hal tersebut merupakan keputusan dari pihak direksi perusahaan. "Namasindo masih ingin melayani baik kepada para pemasok dan vendor," ungkap Aji di Jakarta, Senin (22/1). Terlebih, dua kreditur utama Namasindo Plas, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan SC Lowy Hong Kong memiliki kemauan yang sama. "Bahkan, dari Bank BNI meminta untuk tidak stop berproduksi dan tetap memenuhi pasar," tambah Aji.
Sebab, ia mengklaim, Namasindo Plas merupakan pemimpin produsen botol plastik di Asia Tenggara. Sekadar tahu saja, Namasindo setidaknya memiliki tagihan jumbo kepada Bank BNI sekitar Rp 1,7 triliun dan SC Lowy Hong Kong Rp 1,5 triliun. Keduanya itu masuk sebagai kreditur pemegang jaminan (separatis). Sekadar tahu saja SC Lowy merupakan pembeli utang Namasindo dari Bank ANZ Indonesia sebesar Rp 299,93 miliar dan US$ 10,97 juta. Aji melanjutkan, pihaknya dengan kedua kreditur utama tersebut masih terus intensif melakukan pertemuan. Pertemuan itu membahas terkait strategi Namasindo ke depan untuk melunasi utang-utangnya. "Maka dari itu, keduanya berpesan jangan berhenti dan tetap memenuhi pasar," sambung dia. Sekadar tahu saja, saat ini perusahaan yang berbasis di Bandung, Jawa Barat itu sedang menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari salah satu krediturnya, PT Mbresindo. Mbresindo mengklaim Namasindo memiliki utang yang tertunggak sebesar Rp 3,78 miliar. Adapun, Mbresindo yang merupakan pemasok bahan baku plastik. Terkait utang tersebut, Namasindo mengakui bahwa, Mbresindo merupakan salah satu krediturnya. Hal itu diakui Aji dalam jawaban yang diserahkan pada, Senin (22/1). "Pemohon memang betul kreditur kami, yang pada saat ini kami belum bisa membayar," jelasnya. Dengan begitu, ia juga menyampaikan, dalam jawaban, ingin diberi kesempatan untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Tidak hanya kepada pemohon PKPU tapi juga ke seluruh kreditur.
Adapun restrukturisasi juga ditujukan agar perusahaan bisa terus melayani para vendor (kreditur konkuren) Namasindo Plas. Sebab di dua tahun terakhir perusahaan sedang mengalami permasalahan keuangan. Sehingga, tak heran jika hal tersebut berdampak kepada supplier dan kreditur. Aji pun berharap proses PKPU ini bisa membuktikan komitmen dan kemampuan perusahaan untuk menormalkan kondisi finansial dan operasional Perusahaan. Secara terpisah, kuasa hukum Mbresindo Bontor Tobing optimistis permohonannya akan dikabulkan oleh majelis hakim. "Kami telah mengajukan bukti
purchase order dan
invoice. Dari bukti itu kan terbukti kalau utang jatuh tempo dan sederhana. Jadi dengan ini majelis paham kalau Namasindo memang berutang kepada kami," tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto