KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib mujur sedang tidak berpihak kepada Benny Tjokrosaputro. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya, perusahaan miliknya, PT Hanson International Tbk (MYRX) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kondisi sulit, Benny berjanji akan tetap membayar ganti rugi atas kesalahan pengelolaan investasi Asabri di saham MYRX senilai Rp 5,1 triliun. Sumber dananya melalui aset - aset tanah di luar kepemilikan Hanson International. "Ada beberapa hal yang akan dibahas. Aset - aset milik anak dan cucu perusahaan Hanson diharapkan dapat membantu menyelesaikan utang terhadap kreditur dan Asabri," kata Bob Hasan, kuasa hukum Benny Tjokro, Selasa (1/9).
Meski Hanson International pailit, Benny Tjokro janji bayar utang ke Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib mujur sedang tidak berpihak kepada Benny Tjokrosaputro. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya, perusahaan miliknya, PT Hanson International Tbk (MYRX) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kondisi sulit, Benny berjanji akan tetap membayar ganti rugi atas kesalahan pengelolaan investasi Asabri di saham MYRX senilai Rp 5,1 triliun. Sumber dananya melalui aset - aset tanah di luar kepemilikan Hanson International. "Ada beberapa hal yang akan dibahas. Aset - aset milik anak dan cucu perusahaan Hanson diharapkan dapat membantu menyelesaikan utang terhadap kreditur dan Asabri," kata Bob Hasan, kuasa hukum Benny Tjokro, Selasa (1/9).