Meski Investasi, BMAD Terigu Turki Harus Tetap Jalan



JAKARTA. Meski dua perusahaan terigu asal Turki akan membenamkan investasinya di Indonesia, tapi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) meminta pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk tepung terigu dari Turki harus tetap dilakukan.Wakil Ketua Umum Bidang Investasi dan Perhungan KADIN Chris Kanter mengatakan KADIN menanggapi positif adanya investasi di sektor tepung terigu ini. "Investasi harus tetap berjalan, tapi dampak masalah dumping tepung terigu dari Turki itu harus tetap diselesaikan," ujar Chris Kamis (29/7).Ia menambahkan, adanya investasi ini kemungkinan memang merupakan salah satu cara untuk menjadi penyeimbang adanya tuduhan dumping terhadap terigu asal Turki. Selain itu, masuknya investor asal Turki ini akan bisa mengurangi ketergantungan impor terigu Indonesia. "Tapi mengenai hal ini harus dilakukan penelitian oleh asoasiasi yang bersangkutan," ungkapnya.Catatan saja, dua perusahaan asal Turki The Ulusoy Un Sanayi ve Ticaret A.S dan Ulasgida Co berencana menanamkan investasi di sektor terigu di Indonesia. Kedua perusahaan ini akan melakukan kerjasama dengan PT Turlindo Makmur Abadi dan PT Istana Karya. Kedua belah pihak sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai kerjasama ini.Sebelumnya, beberapa produsen terigu dalam negeri sempat mengajukan petisi untuk pengenaan dumping terhadap produk terigu dari Srilanka, Turki, dan Australia. Beberapa produsen terigu itu antara lain PT Sriboga Ratu Raya, PT Eastern Peral, dan PT Panganmas Inti Persada.Tapi, setelah dilakukan investigasi, KADI hanya merekomendasikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk tepung terigu yang berasal dari Turki sebesar 18,69%-21,99%. Nah, pencana penerapan BMAD untuk terigu asal Turki hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: