KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri telah menetapkan badan koperasi Indosurya Cipta dan June Indira sebagai tersangka baru pada Juni lalu. Meski jadi tersangka, koperasi mengklaim penetapan tersebut tidak akan mengganggu pembayaran utang ke kreditur atau nasabah. “Seharusnya dipisahkan dulu. Kami fokus kepada kreditur dulu, mengenai proses hukum itu kita coba cari jalan dulu,” kata Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Rizky Dwinanto, Jumat (17/7). Baca Juga: Lepas dari jerat PKPU, KSP Indosurya segera beroperasi kembali
Meski jadi tersangka pencucian uang, KSP Indosurya akan fokus pembayaran ke kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri telah menetapkan badan koperasi Indosurya Cipta dan June Indira sebagai tersangka baru pada Juni lalu. Meski jadi tersangka, koperasi mengklaim penetapan tersebut tidak akan mengganggu pembayaran utang ke kreditur atau nasabah. “Seharusnya dipisahkan dulu. Kami fokus kepada kreditur dulu, mengenai proses hukum itu kita coba cari jalan dulu,” kata Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Rizky Dwinanto, Jumat (17/7). Baca Juga: Lepas dari jerat PKPU, KSP Indosurya segera beroperasi kembali