Meski Jalani Persidangan Lagi, Prita Tak Harus Dibui



JAKARTA. Nasib baik belum memihak Prita Mulyasari. Setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan verzet atau perlawanan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International ini, Prita terpaksa harus menjalani persidangan lagi di pengadilan negeri. Kejaksaan sendiri belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut, "Kita belum terima, nanti akan segera kita pelajari," ujar Jaksa Agung Hendarman Supanji, Jumat (31/7).Hendarman menyatakan, jaksa mengajukan banding karena merasa bukti-bukti adanya pencemaran nama baik sudah cukup kuat.

Hal itu dipertegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga. Ritonga bilang, UU ITE yang digunakan dalam dakwaan jaksa, itu sudah berlaku. "UU ITE itu jelas berlaku," ujarnya. Namun dalam putusan sela yang disampaikan Hakim dalam putusan pengadilan Tanggerang, UU ITE itu disebut tidak berlaku. "Karenanya Jaksa mengajukan perlawanan," ujar Ritonga lain.Meski demikian, Prita tidak perlu khawatir, Ritonga dengan tegas menyatakan bahwa Prita tidak perlu masuk penjara saat menjalani persidangan nanti. "Tidak ada tahan menahan, itu masalah lain," ujar Ritonga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: