KONTAN.CO.ID - SEOUL. Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara pada hari Rabu memperkenalkan larangan merokok di beberapa tempat umum. Media pemerintah KCNA melaporkan pada hari Kamis, kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan warga “lingkungan hidup yang higienis". Melansir Reuters yang mengutip KCNA, undang-undang larangan tembakau bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa merokok dilarang di tempat-tempat tertentu, seperti pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum, kata KCNA.
- Baca Juga: Media Korea Utara: Kami miliki persahabatan tak terkalahkan dengan China
- Baca Juga: Saat Pemilu AS digelar, Trump kerahkan pesawat bomber B-1B ke dekat Korut, ada apa?
- Baca Juga: Korea Selatan dan AS awasi aktivitas komplek nuklir Korea Utara yang meningkat