Meski masyarakat menolak, Sumber Mineral ogah tinggalkan Bima



JAKARTA. PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), pemegang Izin Usaha Pertambangan-Eksplorasi (IUP-E) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak rela melepaskan izin pertambangan yang telah dikantonginya sejak tahun 2008. Total investasi yang sudah dikeluarkan mencapai US$ 3 juta membuat perusaahan tersebut enggan angkat kaki dari Bima, meski warga setempat hingga kini masih melancarkan aksi penolakan.Saat ini kegiatan eksplorasi dihentikan sementara selama setahun menyusul insiden yang terjadi di pelabuan Sape pada 24 Desember 2011 lalu. Penghentian sementara tersebut diputuskan oleh Bupati Bima bersama DPRD Kabupaten Bima setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.Sucipto Maridjan,General Manager SMN mengatakan pihakya berharap agar proses eksplorasi emas yang dilakukan sejak tahun 2008 dapat dilanjutkan lagi setelah setahun masa pengenatian semenatra ini.Sucipto mengatakan perusahaannya dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi sejak tahun 2008 lalu sudah berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi kalau memang ada pelanggaran hukum dan undang-undang yang kami lakukan, ya silakan diproses secara hukum. Jadi secara prinsip kami tetap berpegang pada ketentuan yang ada. Kami tetap mengharapkan ke depannya kami, bisa melanjutkan lagi kegiatan itu," ujar Sucipto dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dan Direktur Jendereal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite di Gedung MPR/DPR, Senin (9/1).Sucipto mengatakan, kegiatan eksplorasi yang sedang berlangsung tidak bisa dihentikan di tengah jalan karena pihaknya belum menenukan cadangana pasti emas di daerah itu."Kalau kegiatan eksplorasi itu harus konsisten, kalau kita belum menyelesaikan pekerjaan yang harus kita kerjakan harus kita selesaikan, ya kita harus selesaikan," imbuhnya. Proses penghentian sementara kegiatan eksplorasi saat ini dilakukan untuk menjalin dialog dengan warga lokal. Dia berharap agar pemerintah serta tokoh masyarakat setempat, selama masa penghentian sementar ini memberikan pemahaman yang benar soal investasi sektor pertambangan kepada masyarakat. "Karena terus terang saja saat ini, kami sangat dirugikan karena seolah-olah kami sudah melakukan penambangan padahal kami masih melakukan kegiatan eksporasi pada tahap yang sangat awal sekali yang belum ada dampak lingkungannya dan lain sebaginya. Jadi kami mohon ke depannya, kami tetap berpegang pada ketentuan hukum yang ada dan kita mengharapkan dapat bekerja lagi," tandasnya.PT SMN didirikan tahun 2004, kata Sucipto meruakan perusahaan swasta nasional yang dimiliki sepenuhnya oleh PT Sumber Abadi Nusantara yang didirikan oleh Gunardi Salam Faiman (37,52%) dan Alwi Wikraman (31,24%), dan Situ Roosida (31,24%). Berdasarkan IUP-Eksplorasi yang dikeluarkan bupati Bima tahun 2010, total luas lahan eksplorasi perusahaan ini mencapai 24.980 hektare (ha) yang meliputi Kecamatan Sape, lambu, dan Langgudu.Izin usaha Pertambangan Eksplorasi yang dimiliki SMN saat ini merupakan penyesuaian dari Kuasa Pertambangan (KP) berdasarkan UU No 11 tahun 1967. KP ini diterbitkan tahun 2008. Setelah terbitnya UU N0 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara oleh Bupati Bima kemudian KP tersebut disesuaikan menjadi IUP-Eksplorasi No 188.45/357/004/2010.Masyarakat masih menolakAnggota DPD asal NTB Farouk Muhammad yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan saat ini masyarakat masih menolak SMN untuk melanjutkan kegiatan pertambangan di wilayah Bima, NTB."Kondisi masyarakat belum normal, mereka tetap menuntut SK bupati itu dicabut," ujar Farouk.Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite."Fakta di lapangan memang saya melihat masyarakat begitu bersemangatnya, terlepas mungkin ada pendapat apakah itu reprsentasi dari masyarakat secara menyeluruh, itu lain soal. Tapi yang kami temukan adalah masyarakat begitu bersemangat dan kuat sekali keinginannya bahwa itu harus ditutup," tutur Thamrin.Soal pencabutan IUP-E, kata Thamrin memang perlu dipertimbangkan dengan matang dengan mempertimbangkan dari aspek investasi serta aspirasi masyarakat.Soal dukungan dari Pemerintah Pusat, yang dimintakan oleh Bupati Bima, Thamrin mengatakan kewenangan untuk mencabut izin tersebut ada di tangan bupati bukan pada pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test