Meski Melambat, Dana Pihak Ketiga Perbankan Tembus Rp 7.354,7 Triliun di Agustus 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan terus mengalami tren perlambatan. Data Bank Indonesia (BI), DPK tumbuh 8,2% year on year (yoy) menjadi Rp7.354,7 triliun per Agustus 2022.

Pertumbuhan DPK ini melambat dibandingkan Juli 2022 yang tumbuh 8,4% yoy. Pada Juni 2022, DPK  naik 8,9% yoy dan  Mei 2022 tumbuh 10,1% yoy. Sedangkan pada April 2022 naik 10,3% yoy dan di Maret 2022 tumbuh 10,4%.

“Berdasarkan golongan nasabah, perkembangan simpanan terjadi pada golongan nasabah perorangan yang tumbuh 10,3% yoy menjadi Rp 2.952,7 triliun pada Agustus 2022. Sedangkan simpanan korporasi naik 11,5% yoy menjadi Rp 3.158,4 triliun,” mengutip Analisis Uang Beredar BI pada Senin (26/9).


Baca Juga: Gap Laju Pertumbuhan Kredit dan DPK Perbankan Semakin Tinggi, Bahayakah?

Berdasarkan jenis produknya, giro tercatat tumbuh stabil sebesar 17,7% yoy menjadi Rp 2.083,9 triliun pada Agustus 2022. Sementara itu, tabungan tumbuh 10,6% yoy menjadi Rp 2.533,7 triliun pada Agustus 2022.  

Sedangkan simpanan berjangka atau deposito juga tumbuh sebesar 0,1% yoy menjadi Rp 2.737,1 triliun di Agustus 2022. Padahal pada Juli 2022, deposito perbankan masih turun 0.4% yoy.

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit dan DPK Perbankan pada Agustus Melambat dari Bulan Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat