Meski Melambat, Kemenkeu Klaim Setoran Pajak dari Industri Pengelolaan Tetap Membaik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari industri pengolahan masih menjadi penopang kinerja penerimaan pajak sampai dengan April 2023.

Tercatat, setoran pajak dari industri pengolahan berkontribusi 27,4% dari penerimaan dan berhasil tumbuh 9,5%. Hanya saja, pertumbuhan tersebut mengalami pelambatan dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar 51,0%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tekanan uang terjadi pada pertumbuhan sektor industri pengolahan merupakan imbas dari tingginya angsuran kasa pajak penghasilan (PPh) Badan pada tahun 2022.


Baca Juga: Negara Rugi Miliaran Rupiah, Penyidik Ditjen Pajak Sita Aset Pengemplang Pajak,

Adapun tingginya angsuran PPh Badan pada tahun 2022 ini merupakan dampak dari profitabilitas yang tinggi pada korporasi di tahun 2021.

"Ini tentu harus kita lihat apakah ada policy (...) atau memang merupakan pelemahan ekonomi yang mulai terlihat atau karena basis baseline tahun lalu yang meningkat sangat tinggi," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, belum lama ini.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pertumbuhan setoran pajak dari industri pengolahan yang sebesar 9,5% itu masih cukup baik dan telah mencerminkan pertumbuhan ekonomi secara sektoral.

Untuk itu, Yon bilang, pertumbuhan yang sangat tinggi di tahun 2022 ini disebabkan oleh baseline di tahun 2021 yang relatif rendah efek pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kinerja Penerimaan PPN Merosot, Pertanda Konsumsi Rumah Tangga Melemah?

"Secara umum kita lihat pertumbuhan yang sekarang masih sangat baik, inline dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi," ujar Yon kepada Kontan.co.id, Minggu (28/5).

Sebagai informasi, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak dari awal tahun 2023 hingga April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun atau tumbuh 21,3% meskipun melambat dibandingkan penerimaan tahun lalu yang berhasil tumbuh 51,4%.

Penerimaan pajak ini juga setara 40,05% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .