KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus melakukan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekspansi kredit. Salah satunya, dengan manikkan lagi ketentuan plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan seterusnya. Singkatnya, BI sudah memberikan keringanan ketentuan uang muka untuk KPR. Hal ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Adapun, PBI baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019. Baca Juga: BRI patok anggaran TI untuk tahun 2020 sekitar Rp 3,7 triliun
Sejumlah bank penyalur kredit perumahan menyambut positif hal tersebut. Tak sedikit pula yang menilai hal tersebut akan menjadi obat untuk tren perlambatan kredit. Kendati demikian, beberapa bank memandang, relaksasi tersebut tidak semerta-merta berdampak pada semakin besarnya kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor (KKB). Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja beranggapan memandang pelonggaran LTV tak bisa diterapkan diseluruh bank penyalur KPR. Sebab menurutnya, masing-masing bank memiliki profil risiko sendiri. "Makin ringan LTV-nya, risikonya makin besar, karena kalau beli rumah uang mukanya kecil tentu risiko bagi bank lebih besar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/11). Meski begitu, Ia memandang relaksasi LTV sebagai kabar baik bagi perbankan, terutama dari kemudahan menyalurkan kredit.