KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus melakukan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekspansi kredit. Salah satunya, dengan manikkan lagi ketentuan plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan seterusnya. Singkatnya, BI sudah memberikan keringanan ketentuan uang muka untuk KPR. Hal ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Adapun, PBI baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019. Baca Juga: BRI patok anggaran TI untuk tahun 2020 sekitar Rp 3,7 triliun
Meski membantu, bankir nilai relaksasi LTV tak cukup untuk dorong kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus melakukan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekspansi kredit. Salah satunya, dengan manikkan lagi ketentuan plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan seterusnya. Singkatnya, BI sudah memberikan keringanan ketentuan uang muka untuk KPR. Hal ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Adapun, PBI baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019. Baca Juga: BRI patok anggaran TI untuk tahun 2020 sekitar Rp 3,7 triliun