KONTAN.CO.ID - BALI. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera memungut premi restrukturisasi perbankan. Ini berbeda dengan premi penjaminan yang dibayarkan bank sebesar 0,2% per tahun dari total dana pihak ketiga (DPK). Ketentuan premi restrukturisasi perbankan mengacu UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam ketentuannya negara mesti membentuk dana resolusi untuk membiayai upaya penyehatan bank yang gagal secara sistemik. Baca Juga: Bank Mayora menargetkan pertumbuhan DPK sebesar 3,8% di semester II 2019
Meski menambah beban, bank siap bayar premi restrukturisasi perbankan
KONTAN.CO.ID - BALI. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera memungut premi restrukturisasi perbankan. Ini berbeda dengan premi penjaminan yang dibayarkan bank sebesar 0,2% per tahun dari total dana pihak ketiga (DPK). Ketentuan premi restrukturisasi perbankan mengacu UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam ketentuannya negara mesti membentuk dana resolusi untuk membiayai upaya penyehatan bank yang gagal secara sistemik. Baca Juga: Bank Mayora menargetkan pertumbuhan DPK sebesar 3,8% di semester II 2019