Meski menambah beban, bank siap bayar premi restrukturisasi perbankan



KONTAN.CO.ID - BALI. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera memungut premi restrukturisasi perbankan. Ini berbeda dengan premi penjaminan yang dibayarkan bank sebesar 0,2% per tahun dari total dana pihak ketiga (DPK).

Ketentuan premi restrukturisasi perbankan mengacu UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam ketentuannya negara mesti membentuk dana resolusi untuk membiayai upaya penyehatan bank yang gagal secara sistemik.

Baca Juga: Bank Mayora menargetkan pertumbuhan DPK sebesar 3,8% di semester II 2019


Premi restrukturisasi perbankan yang dibayar kelak akan dihimpun menjadi dana resolusi tersebut.

Sejumlah bank mengakui tambahan pungutan ini akan menambah beban bank kelak. Meski demikian, mereka mengaku siap untuk membayarnya.

“Memang akan menambah biaya, tapi kami lebih melihat dari gambaran besar kegunaannya saja,” kata Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100) Vera Eve Liem di Nusa Dua, Bali, Rabu (21/8).

Vera juga menambahkan, rencana besaran premi restrukturisasi yang akan dikenakan di kisaran 0% hingga 0,007% dinilainya juga tak terlalu memberatkan, jika dibandingkan premi penjaminan.

Baca Juga: BCA lebih memilih untuk akuisisi bank tertutup

Editor: Tendi Mahadi