Meski Menang di Pengadilan, Uang Nasabah Jiwasraya Belum Terbayarkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib uang nasabah Asuransi Jiwasraya yang menang dalam putusan pengadilan tampaknya masih abu-abu. Berkali-kali meminta pembayaran polis, namun tak sepeserpun uang yang telah mereka dapat.

Yang terbaru, lima nasabah yang mengantongi putusan inkracht tersebut mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya untuk meminta haknya. Meski berhasil bertemu Direktur Utama Jiwasraya, Angger P. Yuwono, harapan mereka untuk mendapat pembayaran polis tak terkabul.

“Ya, mereka tidak bisa membayar karena tidak punya cash flow. Mereka hanya pasang badan,” ujar Machril, salah satu perwakilan nasabah, kepada KONTAN, Rabu (20/4).


Machril mewakili istrinya Yachiyo Ishibashi yang telah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdy.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Lolos TPPU Kasus Korupsi Jiwasraya, Terdakwa MI Urung Didenda Puluhan Miliar Rupiah

Machril menegaskan, Jiwasraya telah melewati batas waktu pembayaran tersebut. Menginat, pemegang putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dibayar paling lama 30 hari setelah putusan yang keluar pada 2 Juni 2021.

“Pemegang putusan Inkracht jika tidak dibayar melanggar peraturan OJK,” imbuh Machril.

Dihubungi secara terpisah, Angger menyadari Jiwasraya saat ini dalam posisi tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Oleh karenanya, permintaan nasabah tak bisa dipenuhi.

“Mengingat uang penyelamatan polis Jiwasraya ada di IFG Life,” ujar Angger.

Angger berharap para nasabah ini bisa menerima penawaran untuk mengikuti proses restrukturisasi yang sudah ditawarkan sebelumnya. Dengan demikian, polisnya pun bisa dialihkan ke IFG Life untuk proses penyelamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi