KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta memastikan, tak mengubah angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 5.067.381, meskipun ditolak elemen buruh. "Iya (tidak akan mengubah). Untuk itu (penetapan UMP 2024) sudah sesuai ketentuan PP 51 tahun 2023. Mau gimana lagi?" ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023). UMP DKI Jakarta 2024 yang telah diputuskan ini nilainya bertambah Rp 165.583 atau 3,38 persen dari angka tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.
Meski Mendapat Penolakan Buruh, Pemprov DKI Tak Bakal Ubah Angka Kenaikan UMP 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta memastikan, tak mengubah angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 5.067.381, meskipun ditolak elemen buruh. "Iya (tidak akan mengubah). Untuk itu (penetapan UMP 2024) sudah sesuai ketentuan PP 51 tahun 2023. Mau gimana lagi?" ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023). UMP DKI Jakarta 2024 yang telah diputuskan ini nilainya bertambah Rp 165.583 atau 3,38 persen dari angka tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.