JAKARTA. Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri mengakui, kinerja legislasi DPR meningkat pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2012-2K013. Meski demikian, ia memberikan tiga catatan khusus menyangkut kinerja legislasi DPR. Ronald menjelaskan, dalam masa sidang terakhir, DPR bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 7 Rancangan Undang-Undang (UU). Jumlah itu naik dibandingkan masa sidang sebelumnya yang hanya mengesahkan 6 RUU. "Tujuh RUU yang disahkan terdiri dari 2 RUU kumulatif terbuka dan 5 RUU non-kumulatif," kata Ronald pada Kontan, Kamis, (18/7). Namun, Ronald melihat ada tiga hal praktik yang keluar dari aturan Tata Tertib DPR, terutama menyangkut proses pembentukan UU. Pertama, menyangkut jangka waktu pembahasan RUU. Menurutnya,Pasal 141 ayat (1) Tata Tertib DPR mengatur batasan waktu pembahasan suatu RUU, yaitu selama 2 (dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) kali masa sidang. Namun, pembatasan waktu yang dimaksud tidak berjalan efektif. Salah satu penyebabnya adalah tidak ada konsekuensi apabila pembahasan RUU melebihi ketentuan tersebut.
Meski meningkat, kinerja DPR masih ada catatan
JAKARTA. Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri mengakui, kinerja legislasi DPR meningkat pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2012-2K013. Meski demikian, ia memberikan tiga catatan khusus menyangkut kinerja legislasi DPR. Ronald menjelaskan, dalam masa sidang terakhir, DPR bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 7 Rancangan Undang-Undang (UU). Jumlah itu naik dibandingkan masa sidang sebelumnya yang hanya mengesahkan 6 RUU. "Tujuh RUU yang disahkan terdiri dari 2 RUU kumulatif terbuka dan 5 RUU non-kumulatif," kata Ronald pada Kontan, Kamis, (18/7). Namun, Ronald melihat ada tiga hal praktik yang keluar dari aturan Tata Tertib DPR, terutama menyangkut proses pembentukan UU. Pertama, menyangkut jangka waktu pembahasan RUU. Menurutnya,Pasal 141 ayat (1) Tata Tertib DPR mengatur batasan waktu pembahasan suatu RUU, yaitu selama 2 (dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) kali masa sidang. Namun, pembatasan waktu yang dimaksud tidak berjalan efektif. Salah satu penyebabnya adalah tidak ada konsekuensi apabila pembahasan RUU melebihi ketentuan tersebut.