JAKARTA. Rencana PT Benakat Integra Tbk (BIPI) untuk membeli kembali atau buyback saham yang beredar di publik mendapat sorotan Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu poin yang disoroti BEI adalah sumber pendanaan pembelian tersebut. Mengacu pada rilis per 28 Mei lalu, BIPI telah menyiapkan dana US$ 32 juta untuk melakukan buyback maksimal atas 3,65 miliar saham atau setara 10% dari modal disetor dan ditempatkan penuh perusahaan. Dana tersebut berasal dari kas internal perusahaan. Masalahnya, jumlah kas dan setara kas BIPI per 31 Maret 2014 tercatat US$ 34,77 juta. Artinya, jika BIPI mengeksekusi buyback secara maksimal, jumlah kas dan setara kas hanya akan tersisa US$ 2,77 juta. Remanja Dyah Intansuri, Sekretaris Perusahaan BIPI mengatakan, emiten batubara itu sudah mempertimbangkan ketersedian kas untuk menutupi anggaran buyback. "Sebagai tambahan, periode pembelian kembali saham dilakukan waktu tidak lebih dari 18 bulan, dilakukan bertahap," tulis dia, Senin (23/6). Tak hanya itu, BEI juga mempertanyakan selisih jumlah saham yang akan dibuyback BIPI. Pada rilis per 28 Mei 2014, BIPI menyatakan akan melakukan buyback sebanyak 3,65 miliar saham. Namun, berdasarkan perhitungan BEI atas tabel analisa keuangan atas buyback saham BIPI per 31 Desember 2013, jumlah saham yang akan dibuyback BIPI tercatat 2,65 miliar lembar. Remanja menjelaskan, jumlah 3,65 miliar didasarkan pada aturan buyback seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam beleid itu disebutkan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak boleh melebihi 10% dari jumlah modal ditempatkan. Sementara angka 3,65 miliar saham didasarkan pada anggaran buyback dibagi asumsi harga pembelian. BIPI memang mengambil harga penutupan perdagangan 23 Mei 2014 sebagai asumsi harga buyback, yaitu Rp 139 per saham.Asumsi kurs ditetapkan BIPI sebesar Rp 11.500 per dollar AS. Dari asumsi itu, jumlah saham yang akan dibeli kembali ternyata cuma 2,67 miliar saham. Nantinya, BIPI akan melakukan buyback baik melalui bursa maupun di luar bursa. "Dalam hal dilakukan di bursa, pembelian dapat dilakukan baik di pasar reguler maupun pasar negosiasi," ungkap Remanja.
Meski minim, BIPI tetap buyback pakai kas internal
Oleh: Veri Nurhansyah Tragistina
Senin, 23 Juni 2014 19:50 WIB