KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa optimistis penerimaan pajak daerah bisa meningkat meski dalam situasi pandemi Covid-19. Malah pada semester II tahun anggaran 2020, Pemprov Jatim telah menetapkan kenaikan terget penerimaan sebesar 20,4% atau Rp 2,097 triliun. Penyesuaian target penerimaan pajak daerah tersebut tertuang dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp 12,37 triliun dari target awal Rp 10,28 triliun. Gubernur Khofifah yakin, kenaikan target ini akan dapat dicapai seiring dengan tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak. Di samping itu, berbagai program keringanan pajak juga telah dikeluarkan Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19. "Sejak April lalu Pemprov sudah memberi keringanan pembayaran pajak dengan pembebasan sanksi yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian diskon corona sampai dengan adanya pemutihan yang saat ini masih berjalan," tutur Gubernur Khofifah dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (5/90) usai menyampaikan jawaban eksekutif atas raperda perubahan APBD tahun 2020 di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (4/9).
Meski pandemi, Khofifah pede bisa dongkrak pajak daerah 20,4% di akhir 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa optimistis penerimaan pajak daerah bisa meningkat meski dalam situasi pandemi Covid-19. Malah pada semester II tahun anggaran 2020, Pemprov Jatim telah menetapkan kenaikan terget penerimaan sebesar 20,4% atau Rp 2,097 triliun. Penyesuaian target penerimaan pajak daerah tersebut tertuang dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp 12,37 triliun dari target awal Rp 10,28 triliun. Gubernur Khofifah yakin, kenaikan target ini akan dapat dicapai seiring dengan tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak. Di samping itu, berbagai program keringanan pajak juga telah dikeluarkan Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19. "Sejak April lalu Pemprov sudah memberi keringanan pembayaran pajak dengan pembebasan sanksi yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian diskon corona sampai dengan adanya pemutihan yang saat ini masih berjalan," tutur Gubernur Khofifah dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (5/90) usai menyampaikan jawaban eksekutif atas raperda perubahan APBD tahun 2020 di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (4/9).