KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih marak terjadi. Hal ini dapat berdampak terhadap kenaikan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan, hingga akhir Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 50.000 pekerja yang terkena dampak PHK dengan total manfaat sebesar Rp 74,85 miliar. "Total ini justru mengalami penurunan sebesar 11% dibandingkan dengan total klaim hingga Februari 2024" kata Oni kepada Kontan, Selasa (18/3).
Meski PHK Naik, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Klaim JKP Turun 11% hingga Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih marak terjadi. Hal ini dapat berdampak terhadap kenaikan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan, hingga akhir Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 50.000 pekerja yang terkena dampak PHK dengan total manfaat sebesar Rp 74,85 miliar. "Total ini justru mengalami penurunan sebesar 11% dibandingkan dengan total klaim hingga Februari 2024" kata Oni kepada Kontan, Selasa (18/3).