KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK yang dapat memuluskan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk menggelar Initial Public Offering (IPO). Berdasarkan POJK 7/2024, BPR dan BPRS yang dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO melalui pasar modal Indonesia wajib memiliki modal inti minimal Rp 80 miliar. Selain itu, BPR dan BPRS memiliki penilaian tata kelola dan penilaian profil risiko paling rendah peringkat dua. Kemudian wajib memiliki tingkat kesehatan paling rendah peringkat kedua dari keseluruhan dinilai dalam dua periode terakhir.
Meski Pipeline BEI Sepi, Minat BPR dan BPRS Untuk IPO Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK yang dapat memuluskan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk menggelar Initial Public Offering (IPO). Berdasarkan POJK 7/2024, BPR dan BPRS yang dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO melalui pasar modal Indonesia wajib memiliki modal inti minimal Rp 80 miliar. Selain itu, BPR dan BPRS memiliki penilaian tata kelola dan penilaian profil risiko paling rendah peringkat dua. Kemudian wajib memiliki tingkat kesehatan paling rendah peringkat kedua dari keseluruhan dinilai dalam dua periode terakhir.