Meski Pipeline BEI Sepi, Minat BPR dan BPRS Untuk IPO Tinggi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK yang dapat memuluskan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk menggelar Initial Public Offering (IPO). 

Berdasarkan POJK 7/2024, BPR dan BPRS yang dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO melalui pasar modal Indonesia wajib memiliki modal inti minimal Rp 80 miliar.

Selain itu, BPR dan BPRS memiliki penilaian tata kelola dan penilaian profil risiko paling rendah peringkat dua. Kemudian wajib memiliki tingkat kesehatan paling rendah peringkat kedua dari keseluruhan dinilai dalam dua periode terakhir. 


Baca Juga: OJK Gandeng Aftech dan AFSI Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyampaikan sudah ada banyak BPR atau BPRS yang menggali informasi mengenai hal-hal yang diperlukan untuk IPO dalam beberapa bulan terakhir. 

Dia menilai minat BPR dan BPRS untuk menjajaki opsi pendanaan melalui pasar modal merupakan hal yang positif. Ini tercermin dari kebutuhan yang disampaikan dari BPR dan BPRS. 

"Namun karena peraturan IPO untuk BPR dan BPRS ini masih relatif baru, dapat kami sampaikan bahwa saat ini belum ada permohonan pencatatan dari BPR dan BPRS," jelas Nyoman, Senin (20/5). 

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru Terkait Industri BPR dan BPR Syariah

Dalam pipeline pencatatan saham BEI, masih ada 38 emiten yang sedang mengatre. Namun tidak ada satupun yang berasal dari sektor keuangan dan mayoritas berasal dari sektor konsumen non siklikal. 

Berdasarkan asetnya, ada enam calon emiten yang merupakan perusahaan aset skala kecil atau di bawah Rp 50 miliar. Kemudian 24 perusahaan dengan aset menengah di antar Rp 50 miliar–Rp 250 miliar dan sisanya skala besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi