KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) pada perusahaan pembiayaan (multifinance) masih dalam kondisi aman atau berada di bawah batas yang ditetapkan yaitu sebesar 5%, meskipun piutang pembiayaan mengalami peningkatan. “Bahkan angka kredit bermasalah tersebut pada periode Agustus 2024, mengalami penurunan dibandingkan pada Juli 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/10). Agusman menyebutkan, rasio NPF gross perusahaan pembiayaan mencapai sebesar 2,66% pada Agustus 2024, sementara pada Juli 2024 NPF gross mencapai 2,75%. Sementara itu, NPF nett mencapai sebesar 0,83% pada Agustus 2024, turun sedikit dibandingkan Juli sebesar 0,84%.
Meski Piutang Pembiayaan Multifinance Naik, Tapi NPF Masih Aman di Bawah 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) pada perusahaan pembiayaan (multifinance) masih dalam kondisi aman atau berada di bawah batas yang ditetapkan yaitu sebesar 5%, meskipun piutang pembiayaan mengalami peningkatan. “Bahkan angka kredit bermasalah tersebut pada periode Agustus 2024, mengalami penurunan dibandingkan pada Juli 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/10). Agusman menyebutkan, rasio NPF gross perusahaan pembiayaan mencapai sebesar 2,66% pada Agustus 2024, sementara pada Juli 2024 NPF gross mencapai 2,75%. Sementara itu, NPF nett mencapai sebesar 0,83% pada Agustus 2024, turun sedikit dibandingkan Juli sebesar 0,84%.