KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) pada perusahaan pembiayaan (multifinance) masih dalam kondisi aman atau berada di bawah batas yang ditetapkan yaitu sebesar 5%, meskipun piutang pembiayaan mengalami peningkatan. “Bahkan angka kredit bermasalah tersebut pada periode Agustus 2024, mengalami penurunan dibandingkan pada Juli 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/10). Agusman menyebutkan, rasio NPF gross perusahaan pembiayaan mencapai sebesar 2,66% pada Agustus 2024, sementara pada Juli 2024 NPF gross mencapai 2,75%. Sementara itu, NPF nett mencapai sebesar 0,83% pada Agustus 2024, turun sedikit dibandingkan Juli sebesar 0,84%.
Baca Juga: Ini Kata Sejumlah Multifinance Terkait Dampak Penurunan Suku Bunga Terkait kredit bermasalah, apabila dibandingkan tahun lalu, NPF gross cenderung stabil. Pada Agustus 2023, dengan penyaluran pembiayaan sebanyak Rp 453,16 triliun, NPF gross tercatat mencapai 2,66%. Sementara pada Juli lalu, NPF gross mengalami peningkatan pada tahun sebelumnya yang mencapai 2,75%. Pada periode Juli 2023, NPF Gross mencapai 2,69%. Sementara untuk NPF nett mengalami kenaikan, di mana pada Agustus tahun lalu hanya mencapai 0,76%. Di sisi lain, Agusman mengatakan bahwa gearing ratio perusahaan pembiayaan turun menjadi sebesar 2,34 kali. Pada Juli 2024, gearing ratio mencapai sebanyak 2,40 kali. “Ini masih berada di bawah batas maksimum yakni 10 kali,” imbuhnya