KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap menagih utang atas penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada PT Internux, produsen Bolt! 4G LTE. Meskipun, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bisa membawa pailit, kini berakhir damai. Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani bilang, pihaknya akan tetap memberikan sanksi hingga pencabutan izin frekuensi jika hingga 17 November 2018, Internux belum menunaikan utangnya. "Izin akan tetap kami proses sesuai ketentuan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Aturannya, jika sampai dua tahun biaya penggunaan belum dibayarkan kami bisa berikan sanksi pencabutan," kata Fauzan kepada KONTAN usai sidang putusan PKPU Internux, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
Meski PKPU berakhir damai, izin frekuensi Bolt! tetap terancam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap menagih utang atas penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada PT Internux, produsen Bolt! 4G LTE. Meskipun, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bisa membawa pailit, kini berakhir damai. Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani bilang, pihaknya akan tetap memberikan sanksi hingga pencabutan izin frekuensi jika hingga 17 November 2018, Internux belum menunaikan utangnya. "Izin akan tetap kami proses sesuai ketentuan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Aturannya, jika sampai dua tahun biaya penggunaan belum dibayarkan kami bisa berikan sanksi pencabutan," kata Fauzan kepada KONTAN usai sidang putusan PKPU Internux, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (14/11).