KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final untuk wajib pajak (WP) badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut, sebagaimana Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak Badan. Dengan begitu, sejak kebijakan tersebut diimplementasikan pada 2018, maka WP Badan berbentuk PT per awal tahun 2021, harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sebagaimana dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25% yang saat ini sudah diturunkan menjadi 22%.
Meskipun sudah tidak berlaku, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pada dasarnya WP Badan berbentuk PT yang tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut dapat juga memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50%. Baca Juga: Ditjen Pajak bisa akses data perpajakan Freeport, Antam, dan Inalum Hal tersebut menginduk pada Pasal 31E UU PPh Tahun 2008. Dus, WP Badan berbentuk PT, bisa mendapatkan tarif efektif di tahun depan sebesar 11% dari penghasilan kena pajak. Artinya lebih tinggi dari skema PPh Final dalam PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%.