KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final untuk wajib pajak (WP) badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut, sebagaimana Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak Badan. Dengan begitu, sejak kebijakan tersebut diimplementasikan pada 2018, maka WP Badan berbentuk PT per awal tahun 2021, harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sebagaimana dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25% yang saat ini sudah diturunkan menjadi 22%.
Meski PPh final WP badan berbentuk PT dicabut, tetap bisa dapat diskon 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final untuk wajib pajak (WP) badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut, sebagaimana Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak Badan. Dengan begitu, sejak kebijakan tersebut diimplementasikan pada 2018, maka WP Badan berbentuk PT per awal tahun 2021, harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sebagaimana dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25% yang saat ini sudah diturunkan menjadi 22%.