KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah memberlakukan pelonggaran di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 diharapkan tak mengendorkan pelaksanaan protokol kesehatan. Pemerintah per 4 Oktober lalu telah memastikan memperpanjang masa PPKM selama 14 hari hingga 18 Oktober 2021. Akan tetapi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran di sejumlah sektor. Salah satunya adalah aturan resepsi dan akad nikah di PPKM Level 2-4. Melansir indonesiabaik.id, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.
Meski PPKM dilonggarkan, pelaksanaan protokol kesehatan tak boleh kendor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah memberlakukan pelonggaran di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 diharapkan tak mengendorkan pelaksanaan protokol kesehatan. Pemerintah per 4 Oktober lalu telah memastikan memperpanjang masa PPKM selama 14 hari hingga 18 Oktober 2021. Akan tetapi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran di sejumlah sektor. Salah satunya adalah aturan resepsi dan akad nikah di PPKM Level 2-4. Melansir indonesiabaik.id, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.