KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sampai dengan akhir Oktober 2020 sebesar Rp 130,53 triliun, tumbuh 11,71% year on year (yoy). Namun, pencapaian positif ini berlangsung saat produksi rokok malah menurun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan produksi hasil tembakau terus mengalami tren perlambatan selepas bulan Maret dan pertumbuhannya berada di teritori negatif. Bahkan hingga bulan lalu belum ada tanda-tanda perbaikan dari sisi produksi. Kendati demikian, wajar saja bila penerimaan cukai tetap tumbuh positif. Sebab, tarif cukai hasil tembakau tahun ini naik 23% secara rata-rata. Alhasil, penerimaan cukai rokok ini menjadi kontribusi utama atau setara 96,7% dari total penerimaan cukai Rp 134,92 triliun yang tumbuh 10,23% yoy.
Baca Juga: Menkeu: Konsumsi masyarakat menengah atas di kuartal IV tergantung penanganan pandemi Menkeu juga menyebutkan penerimaan cukai rokok sebagian besar disebabkan oleh limpahan penerimaan tahun sebelumnya efek dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Selain itu, adanya efek PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Aturan tersebut menyebabkan pembelian pita cukai yang dikreditkan di awal Juli seharusnya dilunasi pada September 2020, namun akhirnya direlaksasi sampai Oktober 2020.